Menyatakan diri sebagai Indonesian Coast Guard tapi diisi personil TNI AL. Padahal TNI AL dengan Coast Guard adalah dua entitas yang berbeda. Jadi kalau ‘keamanan laut’ dalam Revisi UU TNI diartikan sebagai Bakamla, hanya akan membuat posisi Bakamla semakin terjepit. UUD kita hanya mengenal 3 matra TNI, TNI matra darat (TNI AD), TNI matra laut (TNI AL), dan TNI matra udara (TNI AU). Tidak ada dua TNI dalam matra yang sama.

Jadi Bakamla harus memilih antara melebur ke dalam TNI AL atau menjadi instansi sipil sepenuhnya, “Kalau melebur ke dalam TNI AL, tidak ada lagi nama Bakamla. Kalau menjadi instansi sipil sepenuhnya, kalaupun, selain seluruh personil TNI AL yag ada harus pensiun dini atau alih status menjadi ASN, Bakamla tidak akan bisa menjadi instansi operasional.

Saat ini di laut sudah ada instansi-instansi operasional dengan scope yang spesifik, misalnya KPLP dengan scope lalu lintas pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, PSDKP dengan scope perikanan, Bea Cukai dengan scope pendistribusian barang melalui jalur laut, Imigrasi dengan scope keluar masuknya manusia lewat laut, dan Polair dengan scope ketertiban masyarakat pengguna laut. Jadi kehadiran Bakamla sebagai instansi operasional justru hanya akan menimbulkan overlapping dalam mekanisme penegakan hukum di laut.

Jalan keluarnya, Bakamla bisa menjadi instansi administrasi dengan melebur ke dalam Kemenko Polkam. Dengan demikian Bakamla bisa menjadi koordinator keamanan laut seperti yang diinginkannya selama ini,” pungkas pria berusia 70 tahun yang juga hobi menyanyi ini.

Baca Juga RPM Mendapat Dukungan Serius dari Aktivis AMUD Jumat, 4 April 2025
Rpm Mendapat Dukungan Serius Dari Aktivis Amud

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Bakamla yang berkantor pusat di bilangan Jakarta Timur masih bergeming. Belum ada satupun statement atau press release yang diterbitkan Bakamla dalam menanggapi isu ini, (M Rohim).