Teropongistana Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diajukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika sosial, teknologi, dan perkembangan hukum.

Namun demikian, terdapat sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut yang menimbulkan potensi pertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

RUU ini perlu diuji secara mendalam karena menyangkut prinsip dasar negara hukum, pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, dan tatanan sistem hukum nasional, Jakarta 09 April 2025.

Selain itu, ditemukan bahwa dalam RUU ini tidak secara eksplisit diatur mengenai sumber pembiayaan Polri dari APBN sebagaimana semestinya ditegaskan dalam undang-undang kelembagaan negara. Hal ini kontras dengan pengaturan mengenai Kompolnas yang justru secara jelas disebutkan mendapatkan anggaran dari APBN.

Baca Juga RPM Mendapat Dukungan Serius dari Aktivis AMUD Jumat, 4 April 2025
Rpm Mendapat Dukungan Serius Dari Aktivis Amud

Potensi Bahaya: Mengabaikan prinsip akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa semua pengeluaran negara harus ditetapkan dalam APBN. Berpotensi membuka celah pendanaan non-APBN yang tidak dapat diawasi oleh DPR maupun BPK.

Melemahkan prinsip transparansi dan pengawasan terhadap belanja aparat penegak hukum. Bertentangan dengan asas negara hukum dan prinsip budgetary control oleh parlemen. Menimbulkan kekaburan mengenai legitimasi operasional dan anggaran institusi kepolisian yang memiliki kewenangan represif.