Berdasarkan Akte No. 46, yang diterbitkan Notaris Her, SH di Kota Samarinda tanggal 17 Januari 2011 — kendati baru berusia 5 bulan — PT. HB yang bergerak dibidang transportasi itu diduga mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim-Kaltara sekitar Rp. 235,8 milyar, bersifat Non Revolving (dicairkan sekaligus), dengan bunga 11,5%, secara period per bulan sampai jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan. Kredit diajukan diduga untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun saat mengajukan kredit terdapat dugaan tidak diketemukan adanya perjanjian PT. HB dengan pembuat kapal, hanya mendasari pada rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT. MR berupa 10 unit tug boat dan 10 tongkang, selaku pembuat kapal. Diduga tidak didukung pula adanya FS yang memadai, masih dalam tahap penyusunan dan Analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT. BC. Dan tidak memenuhi persyaratan Callateral Converage and Quality Surveyor.
Adanya indikasi dugaan penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan peruntukan kredit, agunan tak cukup, dan kini PT. BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian sedikitnya Rp 400 milyar, yang harus dimintakan pertanggunjawabannya secara hukum.
Sejak Awal Kredit Sudah Bermasalah
Sejak tahun 2011 hingga tahun 2012, berdasarkan data pembayaran kredit PT. HB yang diperiksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018, H. HM diduga melakukan pembayaran terakhir pada September 2014. Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp. 7,3 milyar, terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp. 23,9 milyar. Merupakan tunggakan bunga sebelum restrukturisasi. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014. Sebelum tahun 2024, H. HM tercatat terakhir membayar cicilan bunga pinjaman sebesar Rp. 500 juta, dalam posisi kredit sudah berstatus macet kolektifibilitas 5, dan membengkak menjadi Rp. 400 milyar BPD Kaltim-Kaltara diduga pernah melego sebagian agunan kredit PT. HB berupa tug boat kepada PT. DSRL hanya laku sebesar Rp. 32,6 milyar. Sisa agunan dioperasionalkan PT. HB dengan membuat pernyataan kesanggupan membayar kredit sebesar Rp. 500 juta perbulan. Namun hasil pemeriksaan terakhir BPK, total pembayaran PT. HBL hanya sebesar Rp. 43,8 milyar, yang terdiri dari hasil penjualan agunan Rp. 32,6 milyar, dan pembayaran secara bulanan Rp. 11,199 milyar. Sehingga saldo tunggakan pokok kredit sebesar Rp. 196,3 milyar, tunggakan bunga tetap Rp. 44,1 milyar dan denda tetap Rp. 2,6 milyar.
Kredit Berstatus Macet, Agunan Malah Dikembalikan
Temuan MAKI, berdiri belum genap setahun — pada tahun 2012 — PT. HB diduga mendapatkan penambahan plafon kredit sebesar Rp. 25 milyar. Rupanya – diam-diam H. HM menggandeng seorang tokoh pemuda Kalimantan Timur. Hal itu terbukti dengan sejumlah asset atas namanya yang dijadikan agunan. Antara lain, tanah 229 m2 dan bangunan ruko 3 unit Jl. Cipto Mangunsarkoro, Samarinda Seberang SHM 2396,2397,2398 atas nama MSA dengan taksasi senilai Rp. 3,422 milyar, tanah 144 m2 dan bangunan ruko 2 unit di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2401, 2402 atas nama MSA dengan taksasi senilaiRp. 2,145 milyar tanah 75 m2 dan bangunan ruko 1 unit di Jln Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2393 atas nama MSA, denga taksasi senilai Rp. 1,053 milyar, tanah 638 m2 dan bangunan 204 m2 di Jln MT Haryono – Ring Road Komplek Balil]k Papan Baru Blok BC No. 26 Balik Papan Selatan. SHM 5316 juga nama MSA dengan taksasi senilai Rp. 3,583 milyar. Kemudian tanah 480 m2 di Jln Bukit Telaga Golf TA-4/11 Kel. Kebun Jeruk, Kec. Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, SHGB 690, 670 atas nama MSA dengan taksasi senilai Rp. 4,347 milyar.
Namun anehnya, diduga dengan beralibi terjadi perubahan kepemilikan dan kepengurusan atas PT. HB, pada September 2014 dilakukan addendum dan restrukturisasi terhadap kredit. Padahal berdasarkan Akte No. 05 yang diterbitkan Notaris Has, SH, M.Hum, M.Kn, di Kota Samarinda tanggal 06 Agustus 2014, saham H. HM tercatat membesar menjadi pemegang 495 lembar saham atau menguasai 99% di PT. HB. Dengan dalih yang dibuat-buat, terdapat dugaan melalui surat 023/PK-024/KI.59/2014 tiba-tiba dilakukan penarikan seluruh jaminan atas nama MSA. Hal ini dinilai sebagai akal-akalan semata. Setelah menerima aliran dana kredit dari PT. BPD Kaltim-Kaltara sebesar Rp. 235,8 milyar pinjaman pokok kredit tidak dibayar, dan macet. Anehnya, pemilik agunan berhasil mengamankan kembali semua asetnya, dengan menarik sebelum disita oleh pihak bank. Ini adalah bentuk dugaan permufakatan jahat yang merugikan keuangan daerah/negara. Bagaimana mungkin asset yang menjadi agunan bisa dikembalikan, padahal kredit belum lunas?
Setelah kredit PT. HB sekitar Rp. 235,8 milyar macet, H. HM diduga mendadak “menghilang” dari jajaran direksi dan pemegang saham, sesuai akte nomor 03 yang diterbitkan Notaris Mar, SH, M.Kn di Kota Samarinda, tanggal 04 Nopember 2019. Posisinya digantikan dan/atau “dititipkan” atas nama ESMM dengan jabatan Direktur dan pemegang 2970 lembar saham. “Namun tempus dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT. HB sebesar Rp. 235,8 milyar terjadi ketika pada era H. HM” tukas Boyamin Saiman, SH.
Dalam kebijakan persetujuan pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 235,8 milyar, pada Tahun 2011 kepada PT. HB pada PT. BPD Kaltim Kaltara diduga sebagai tindak pidana korupsi dan/atau TPPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat dijeratkan kepada terduga oknum Direksi PT. Bank BPD Kaltim-Kaltara yang membantu/memberikan persetujuan fasilitas kredit, H.HM, MSA, dan kawan-kawan.
Meskipun Boyamin Saiman hanya menyebutkan pihak-pihak yang dilaporkan dengan inisial, akan tetapi berdasarkan jejak digital, diketahui yang dimaksud H.HM adalah H. Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Prov. Kalimantan Timur, abang kandung Rudy Mas’ud, Gubernur Prov. Kalimantan Timur yang belakangan ini tengah disorot warga internet usai berseteru dengan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.



