Teropongistana.com Jakarta – Petrus Selestinus, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI menyoroti kasus Pada tanggal 30 April 2025, Presiden RI ke 7 Jokowi, selaku Pengadu telah mengadukan KMRT Roy Suryo dan Kawan-kawan. Sebagai Teradu, kepada pihak Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo pasal 27A, pasal 32 dan pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum bahwasanya Jokowi saat pengaduan disampaikan, menyerahkan Barang Bukti (BB) kepada Penyelidik Polda Metro Jaya, berupa 24 Video, sementara BB berupa Ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM hanya diperlihatkan tanpa diserahkan pada Penyelidik Polda Metro Jaya.

Ini menunjukan bahwa baru di tahap awal membuat Pengaduan saja, sudah muncul kejanggalan oleh karena, BB yang utama dan sangat menentukan yaitu Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada Penyelidik/Penyidik, ternyata tidak ikut diserahkan, begitu pula Pihak Penyelidik dan/atau Penyidik tidak meminta Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi untuk diserahkan atau disita sebagai BB sesuai ketentuan pasal 5 KUHAP jo pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Padahal dalam waktu yang hampir bersamaan selain Jokowi mengadu sendiri, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang juga ikut melapor kepada Polri, terkait tuduhan Ijazah Palsu Jokowi dari aspek penyebaran berita bohong terhadap KRMT Roy Suryo dkk. sebagai reaksi terhadap Laporan Polisi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri tanggal 9 Desember 2024 tentang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi.

SITA IJAZAH S1 JOKOWI

Laporan TPUA tanggal 9 Desember 2024 tentang dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Bareskrim Polri, menurut keterangan pihak TPUA, saat ini tengah ditindaklanjuti proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri, dengan memanggil dan memeriksa Pihak Pelapor antara lain Prof. Eggi Sudjana pada tanggal 15-16 April 2025, kemudian pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Advokat Damai Hari Lubis, Koordinator Advokat TPUA pada tanggal 28 April 2025 oleh Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.