Teropongistana.com Jakarta – Petrus Selestinus, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI menyoroti kasus Pada tanggal 30 April 2025, Presiden RI ke 7 Jokowi, selaku Pengadu telah mengadukan KMRT Roy Suryo dan Kawan-kawan. Sebagai Teradu, kepada pihak Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo pasal 27A, pasal 32 dan pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum bahwasanya Jokowi saat pengaduan disampaikan, menyerahkan Barang Bukti (BB) kepada Penyelidik Polda Metro Jaya, berupa 24 Video, sementara BB berupa Ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM hanya diperlihatkan tanpa diserahkan pada Penyelidik Polda Metro Jaya.
Ini menunjukan bahwa baru di tahap awal membuat Pengaduan saja, sudah muncul kejanggalan oleh karena, BB yang utama dan sangat menentukan yaitu Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada Penyelidik/Penyidik, ternyata tidak ikut diserahkan, begitu pula Pihak Penyelidik dan/atau Penyidik tidak meminta Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi untuk diserahkan atau disita sebagai BB sesuai ketentuan pasal 5 KUHAP jo pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Padahal dalam waktu yang hampir bersamaan selain Jokowi mengadu sendiri, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang juga ikut melapor kepada Polri, terkait tuduhan Ijazah Palsu Jokowi dari aspek penyebaran berita bohong terhadap KRMT Roy Suryo dkk. sebagai reaksi terhadap Laporan Polisi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri tanggal 9 Desember 2024 tentang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi.
SITA IJAZAH S1 JOKOWI
Laporan TPUA tanggal 9 Desember 2024 tentang dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Bareskrim Polri, menurut keterangan pihak TPUA, saat ini tengah ditindaklanjuti proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri, dengan memanggil dan memeriksa Pihak Pelapor antara lain Prof. Eggi Sudjana pada tanggal 15-16 April 2025, kemudian pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Advokat Damai Hari Lubis, Koordinator Advokat TPUA pada tanggal 28 April 2025 oleh Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

![Hendardi Angkat Bicara Terkait Pembatalan Mutasi Tujuh Perwira Tinggi 3 Jakarta - Panglima Tni Jenderal Agus Subiyanto Mengeluarkan Keputusan Panglima Tni Nomor Kep 554.A/Iv/2025 Tanggal 30 April 2025. Keputusan Panglima Tersebut Membatalkan Mutasi Tujuh Perwira Tinggi, Termasuk Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo. Sehari Sebelumnya Letjen Kunto Bersama Enam Perwira Tinggi Lainnya Dimutasi Dengan Kep 554/Iv/2025, Yang Dikeluarkan Pada Tanggal 29 April 2025. Putra Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno Itu Semula Dimutasi Dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Ke Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Ksad). Pembatalan Kep 554 Hanya Selang Sehari Tersebut Semakin Menegaskan Spekulasi Bahwa Mutasi Berkaitan Dengan Dan Didorong Oleh Motif Politik, Dimana Sebelumnya Bersama Ratusan Perwira Tni Lainnya Melalui Sebuah Pernyataan Tertulis Meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Dicopot. Meskipun Spekulasi Ini Dibantah Oleh Markas Besar Tni Yang Menegaskan Bahwa Mutasi Merupakan Bagian Dari Mekanisme Pembinaan Karier Dan Kebutuhan Organisasi, Publik Sulit Mempercayai Hal Itu. Letjen Kunto Baru Menjabat Selama Empat Bulan Sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I), Maka Kalau Mutasi Itu Terbilang Cepat Dan Tidak Lazim. Mutasi Dan Pembatalan Mutasi Tersebut Patut Diduga Tidak Melibatkan Kerja Profesional Dewan Kepangkatan Dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Mutasi Yang Dibatalkan Ini Merupakan Pelajaran Sangat Penting Bahwa Tni Tidak Boleh Menjadi Alat Politik Kekuasaan Dan Menjadi Perpanjangan Kepentingan Politik Pihak Tertentu, Termasuk Presiden Atau Pihak Lain Yang Mempengaruhinya. Tni Hanya Boleh Menjadi Instrumen Politik Negara Dan Menjalankan Fungsi Utamanya Di Bidang Pertahanan Untuk Melindungi Kedaulatan Dan Keselamatan Negara. Di Samping Itu, Pembatalan Mutasi Dalam Sehari Itu Pasti Menggerus Kepercayaan Publik. Sebelumnya, Mabes Tni Melalui Kapuspen Tni, Menyatakan Bahwa Mutasi Ini Adalah Bagian Dari Sistem Pembinaan Personel Sekaligus Kebutuhan Organisasi Untuk Menjawab Tantangan Tugas Yang Terus Berkembang. Kapuspen Tni Sebelumnya Menegaskan, Rotasi Ini Menunjukkan Komitmen Panglima Tni Dalam Mendorong Peningkatan Kinerja Satuan Dan Memperkuat Soliditas Di Seluruh Lini Organisasi. Hanya Dalam Sehari, Panglima Tni Yang Sama Lalu Menganulir Keputusannya Sendiri. Sulit Bagi Publik Untuk Percaya Bahwa Di Mutasi Yang Dibatalkan Itu Didasarkan Pada Profesionalitas Tata Kelola Tni Dan Tuntutan Objektif Untuk Tni Beradaptasi, Tapi Lebih Mengakomodasi Motif Dan Kepentingan Politik Kekuasaan.[]](https://cetromedia.com/wp-content/uploads/2025/05/images-1.jpeg)