Pada Laporan Polisi TPUA ini, yang menjadi obyek utama pemeriksaan penyidik adalah Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi, guna memastikan apakah Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n. Jokowi asli atau palsu atau apakah Ijazah S1 Jokowi asli tapi palsu (aspal) atau tidak.
Untuk itu tindakan pertama yang harus dilakukan Penyelidik tanpa memandang siapa Pelapor dan siapa Terlapor atau siapa Saksi dan siapa Korban, sehingga suka tidak suka, Ijazah S1 Jokowi harus disita dari tangan Jokowi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai Barang Bukti (BB) untuk kepentingan pemeriksaan melalui Puslabfor Bareskrim Polri.
HENTIKAN PENGADUAN JOKOWI
Secara teknis Hukum Acara Pidana dan demi menjamin kepastian hukum, maka Pimpinan Polri harus menghentikan atau setidak-tidaknya menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap Pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya tertanggal 30 April 2025 dan seluruh Laporan Polisi dari Anggota Masyarakat terhadap KRMT Roy Suryo dkk. di Polres Jakarta Pusat dan di Polres-Polres lainnya di luar Jakarta.
Adapun alasan-alasan mengapa penyelidikan dan penyidikan atas Pengaduan dari Jokowi, harus dihentikan atau dikesampingkan terlebih dahulu, karena :
1. Bareskrim Polri tengah melakukan Penyelidikan dan/atau Penyidikan atas Laporan Polisi TPUA tentang dugaan Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n. Jokowi sebagai Ijazah palsu, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Ijazah Jokowi dimaksud asli atau palsu atau aspal, karena selama menjadi polemik bertahun-tahun Jokowi tidak pernah memberikan klarifikasi atau menunjukan bukti atas keabsahan Ijazah itu.
2. Laporan Polisi TPUA terhadap Jokowi tentang dugaan Ijazah Palsu (Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n. Jokowi) bermuatan kepentingan umum yang lebih besar, antara lain menyelamatkan marwah Pendidikan Tinggi Cq. Universitas Gajah Mada, marwah Para Intelektual dan Cendikiawan dan terlebih-lebih marwah lembaga kepresidenan, karenanya harus didahulukan proses pidananya.
3. Pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025, atas dugaan Pencemaran Nama Baik atau Fitnah, semata-mata bermuatan kepentingan pribadi yaitu semata-mata hanya untuk memperjuangkan nama baik Jokowi.
4. Untuk menguji apakah Jokowi masih punya nama baik yang harus dipertahankan, maka pembuktiannya adalah apakah Ijazah S1 yang diduga sebagai palsu itu, harus dibuktikan terlebih dahulu lewat suatu Putusan Pengadilan Yang Berkeuatan Hukum Yang Tetap dan adil yang menyatakan Ijazah Jokowi itu asli atau paslu dan/atau aspal atau asli.
5. Selama ini sudah beberapa orang menjadi korban peradilan sesat dengan dipidana penjara, tanpa pernah diuji terlebih dahulu secara hukum soal keabsahan, keasilan dan kebenaran formil dan materiil Ijazah S1 Jokowi di Pengadilan Pidana, hingga Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum tetap, yang menyatakan Ijazah Jokowi sah atau tidak.

![Hendardi Angkat Bicara Terkait Pembatalan Mutasi Tujuh Perwira Tinggi 3 Jakarta - Panglima Tni Jenderal Agus Subiyanto Mengeluarkan Keputusan Panglima Tni Nomor Kep 554.A/Iv/2025 Tanggal 30 April 2025. Keputusan Panglima Tersebut Membatalkan Mutasi Tujuh Perwira Tinggi, Termasuk Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo. Sehari Sebelumnya Letjen Kunto Bersama Enam Perwira Tinggi Lainnya Dimutasi Dengan Kep 554/Iv/2025, Yang Dikeluarkan Pada Tanggal 29 April 2025. Putra Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno Itu Semula Dimutasi Dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Ke Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Ksad). Pembatalan Kep 554 Hanya Selang Sehari Tersebut Semakin Menegaskan Spekulasi Bahwa Mutasi Berkaitan Dengan Dan Didorong Oleh Motif Politik, Dimana Sebelumnya Bersama Ratusan Perwira Tni Lainnya Melalui Sebuah Pernyataan Tertulis Meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Dicopot. Meskipun Spekulasi Ini Dibantah Oleh Markas Besar Tni Yang Menegaskan Bahwa Mutasi Merupakan Bagian Dari Mekanisme Pembinaan Karier Dan Kebutuhan Organisasi, Publik Sulit Mempercayai Hal Itu. Letjen Kunto Baru Menjabat Selama Empat Bulan Sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I), Maka Kalau Mutasi Itu Terbilang Cepat Dan Tidak Lazim. Mutasi Dan Pembatalan Mutasi Tersebut Patut Diduga Tidak Melibatkan Kerja Profesional Dewan Kepangkatan Dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Mutasi Yang Dibatalkan Ini Merupakan Pelajaran Sangat Penting Bahwa Tni Tidak Boleh Menjadi Alat Politik Kekuasaan Dan Menjadi Perpanjangan Kepentingan Politik Pihak Tertentu, Termasuk Presiden Atau Pihak Lain Yang Mempengaruhinya. Tni Hanya Boleh Menjadi Instrumen Politik Negara Dan Menjalankan Fungsi Utamanya Di Bidang Pertahanan Untuk Melindungi Kedaulatan Dan Keselamatan Negara. Di Samping Itu, Pembatalan Mutasi Dalam Sehari Itu Pasti Menggerus Kepercayaan Publik. Sebelumnya, Mabes Tni Melalui Kapuspen Tni, Menyatakan Bahwa Mutasi Ini Adalah Bagian Dari Sistem Pembinaan Personel Sekaligus Kebutuhan Organisasi Untuk Menjawab Tantangan Tugas Yang Terus Berkembang. Kapuspen Tni Sebelumnya Menegaskan, Rotasi Ini Menunjukkan Komitmen Panglima Tni Dalam Mendorong Peningkatan Kinerja Satuan Dan Memperkuat Soliditas Di Seluruh Lini Organisasi. Hanya Dalam Sehari, Panglima Tni Yang Sama Lalu Menganulir Keputusannya Sendiri. Sulit Bagi Publik Untuk Percaya Bahwa Di Mutasi Yang Dibatalkan Itu Didasarkan Pada Profesionalitas Tata Kelola Tni Dan Tuntutan Objektif Untuk Tni Beradaptasi, Tapi Lebih Mengakomodasi Motif Dan Kepentingan Politik Kekuasaan.[]](https://cetromedia.com/wp-content/uploads/2025/05/images-1.jpeg)