Teropongistana.com Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir melaporkan 680 Perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pertambangan dan perkebunan Sawit di dalam kawasan hutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mukhsin, ratusan perusahaan tersebut dilaporkan karena tidak izin alias penyerobotan kawasan hutan.

“Tujuan melaporkan ke KPK terhadap sejumlah perusahaan agar lembaga anti rasua tersebut mendalami data yang saya kirim untuk melakukan pengawasan atau tindakan hukum,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada awak media, Kamis (8/5/2025)

Lebih lanjut kata Mukhsin, dari data perusahaan yang tak memiliki izin dia laporkan ke KPK. Menurut Mukhsin harus ada proses kepastian hukum oleh KPK dan aparat hukum. Sebab tindakan perusahaan tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan perekonomian negara.

“Karena sejumlah perusahaan tersebut telah memanfaatkan kekayaan sumber daya alam secara melawan hukum dan harus dilakukan penerapan hukum sesuai ketentuan undang undang melakukan kegiatan pertambangan dan perkebunan di dalam kawasan tidak memiliki izin( Penyerobotan kawasan hutan),” tegas Mukhsin.

Mukhsin menjelaskan, penindakan tersebut mutlak harus dilakukan KPK karena ratusan perusahaan sawit dan tambang tersebut telah mendapatkan banyak keuntungan selama beroperasi di luar izin yang ditentukan.

“Saya usul ke 680 perusahaan tambang dan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini,” ucap Mukhsin.