Putri juga mempertanyakan fungsi dan peran Aparat Penegak Hukum (APH) serta pengawas proyek dalam mengawal penggunaan anggaran. “Jika proyek ini sudah menelan anggaran besar dan hasilnya terbengkalai, maka seharusnya ada evaluasi dan pemeriksaan. Jangan sampai ini dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Terminal Cadasari awalnya direncanakan sebagai titik pemberhentian angkutan umum dari arah Serang, dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang masuk ke kawasan pusat Kota Pandeglang. Namun, hingga kini, fungsi tersebut tidak pernah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan audit terhadap proyek ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban. Mangkraknya Terminal Cadasari dinilai sebagai bukti lemahnya perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan proyek infrastruktur daerah. (Dapit).


