Hengki membeberkan, penetapan Perubahan Struktur Organisasi Pertamina menjadi holding dan sub holding ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Pertamina tertanggal 12 Juni 2020, yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir. Setelah itu, diikuti dengan Surat Keputusan Dirut Pertamina Nicke Widyawati No.Kpts-18/C00000/2020-S0 tertanggal 12 Juni 2020.
“Sejak awal, keputusan transformasi Pertamina menjadi Holding dan Sub holding itu sudah gencar ditolak oleh FSPPB melalui rilis media, focus group discussion, dialog zoom meeting, hingga melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” beber Hengki.

Hengki mengutarakan, FSPPB yang telah menegaskan bukan anti perubahan, tetapi mengutamakan kehati-hatian dalam keputusan strategis BUMN energi, sejak awal telah menyampaikan tujuh poin kekhawatiran terhadap kebijakan holdingisasi yang berpotensi melemahkan kedaulatan energi, membuka peluang privatisasi terselubung, menciptakan inefisiensi struktural dan menimbulkan celah transfer pricing antarsubholding. Kini, sebagian besar kekhawatiran tersebut terbukti nyata, dan harus dijadikan pelajaran penting bagi pengambil kebijakan.
“Saat ini, empat kekhawatiran itu sudah terjadi. Di antaranya dari ancaman kedaulatan energi yang terbukti dengan masuknya saham pihak asing, seperti Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK) di anak usaha Pertamina International Shipping pada tahun 2022,” kata Hengki.
Ironisnya, lanjut Hengki, semua masukan baik dan kekhawatiran yang disampaikan Presiden FSPPB Ari Gumelar malah disikapi salah oleh manajemen Pertamina dengan membuat opini atau narasi yang memojokkan FSPPB karena menentang rencana Holding-Subholding dari Menteri BUMN.
“Anehnya, menurut FSPPB, penggunaan kembali konsultan yang telah terbukti gagal yaitu PwC dan McKinsey untuk reintegrasi Pertamina downstream, adalah upaya menghambur-hamburkan uang Pertamina dan berpotensi terindikasi sebagai tindakan korupsi,” beber Hengki.

Jadi, kata Hengki, ini adalah benar-benar kebijakan yang ceroboh dan telah berakibat fatal serta merugikan Pertamina dan negara.
Seharusnya menurut Hengki, proses reintegrasi Pertamina bisa diselesaikan dengan urun rembuk manajemen Pertamina dengan FSPPB dibantu ahli manajemen dari UI, UGM, ITB, USU, Universitas Airlangga, ITS dan universitas dalam negeri lainnya.

“Oleh sebab itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan atas kerugian negara yang besar akibat kebijakan yang sembrono dalam restrukturiasasi Pertamina ini,” ungkap Hengki.
Hengki mengutarakan, CERI sepakat dengan FSPPB tentang perlunya Pertamina segera keluar dari kebuntuan strategi dan kembali menuju kepada arah kebijakan yang jelas, terukur, dan selaras dengan mandat konstitusi. Bukan yang berujung kepada indikasi kerugian negara.
“Sekarang, kondisi salah strategi dalam pemutusan kebijakan retsrukturisasi Pertamina tersebut, ternyata makin diperparah oleh dugaan adanya cawe cawe keluarga Erick Thohir dan Boy Thohir melalui tangan Mister James dan kawan-kawan dalam mengatur posisi jabatan di Holding, Subholding serta anak-anak usaha Pertamina sebagaimana yang telah diberitakan banyak media cetak, media online dan media sosial tanpa pernah ada bantahan dari yang bersangkutan, termasuk terungkap adanya perlakuan istimewa tak wajar terhadap PT Adaro Minerals menikmati diskon atau membeli Solar Industri di bawah harga solar subsidi yang diduga telah merugikan Pertamina sekitar Rp 9,3 triliun,” ungkap Hengki.
Oleh sebab itu, kata Hengki, CERI berharap Presiden Prabowo Subianto berkenan mengevaluasi posisi Menteri BUMN demi kepentingan nasional.

“Dan kami yakin FSPPB akan mendukung sepenuhnya rencana Presiden RI untuk melakukan Reintegrasi dari Pertamina yang sudah terbelah-diunbundling. Sebab, Pertamina adalah salah satu BUMN terbesar dan sangat strategis yang mengurus hajat hidup orang banyak,” pungkas Hengki.(Bbg)




