Teropongistana.com Tangerang – Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Charly Chandra kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang lanjutan pada Selasa (10/6) tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaporkan oleh PT Mitra Bangun Mandiri (MBM).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Charly Chandra, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris pemilik tanah yang sah dan tidak memiliki masalah hukum apapun sebelum perkara ini bergulir.
Menurutnya, laporan PT MBM adalah bentuk kriminalisasi terhadap kliennya lantaran sebelumnya sempat terjadi mediasi terkait rencana pembelian tanah tersebut. Namun, tawaran harga yang diajukan dinilai terlalu rendah sehingga ditolak oleh pihak Charly Chandra.
“Klien kami selaku ahli waris pemilik yang sah tanpa ada permasalahan hukum apapun. Bahkan PT MBM bermediasi kepada Charly Chandra ingin membeli tanahnya, namun pihaknya menolak lantaran harganya terlalu murah,” jelas Ahmad Khozinudin seusai sidang.
Sidang yang sempat diwarnai sorakan para pendukung Charly Chandra di ruang persidangan tersebut berlangsung cukup tegang. Beberapa kali, sorakan dan dukungan yang riuh dari para pendukung terdengar nyaring dan berpotensi mengganggu jalannya sidang.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, dengan tegas meminta semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menunjukkan rasa hormat terhadap institusi pengadilan.