“Ada dana CSR yang berpindah ke beberapa rekening dan kemudian terkonsolidasi kembali ke rekening yang diduga merepresentasikan penyelenggara negara. Dana itu digunakan untuk membeli aset seperti bangunan dan kendaraan, yang jelas-jelas tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep, dalam konferensi pers sebelumnya Rabu, (22/Jauhari 2025).
Lebih dari itu, pengusutan kasus ini telah dimulai sejak KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada pekan ketiga Desember 2024. Dengan status penyidikan umum, kasus ini membuka peluang keterlibatan lebih banyak pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang diduga bersumber dari penyelewengan dana CSR ini,” pungkas Asep.



