Teropongistana.com Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang menyeret sejumlah nama besar di lingkungan DPR RI dan internal Bank Indonesia.

KPK memanggil empat orang saksi penting untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah Anita Handayaniputri, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI; Sarilan Putri Khairunnisa; Ageng Wardoyo, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI; serta Hery Indratno, Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada awak media, Rabu (18/6025)

Kendati demikian materi pemeriksaan tidak dijelaskan secara rinci, KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap aliran dana CSR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dana CSR Disalurkan Tak Sesuai Peruntukan
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dana CSR BI yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat melalui yayasan, namun justru diduga disalahgunakan. Dana tersebut disalurkan berdasarkan rekomendasi dari beberapa anggota Komisi XI DPR RI, namun penggunaannya menyimpang dari tujuan awal.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dana CSR tersebut diduga dialihkan ke berbagai rekening lain sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum pejabat negara.