Teropongistana.com Jakarta, -Anggota Komisi V DPR RI, Tamanuri kembali menyoroti problematika klasik transmigrasi, khususnya terkait status kawasan transmigrasi yang berada di dalam kawasan hutan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Senin 30/6/2025 Senayan Jakarta.
Menurutnya, daerah tersebut telah memiliki pengalaman panjang sejak masa kolonisasi tahun 1904, yang kemudian berkembang melalui program Transmigrasi dan Translok (transmigrasi lokal). Namun, ia menegaskan bahwa masalah-masalah yang timbul sejak masa itu seringkali dibiarkan menguap begitu saja tanpa penyelesaian konkret.
“Di daerah Lampung, itu berpengalaman dari kolonisasi 1904, naik transmigrasi naik Translok. Jadi yang dulu 1904 ini, itu kalau ada masalah hilang secara sendiri, ditelan bumi, bukan mau selesai,” tegas Tamanuri.
Pernyataan ini menyoroti bagaimana sejarah kelam penanganan transmigrasi tidak hanya sebatas program pemindahan penduduk, namun juga penuh dengan ketidakpastian hukum atas tanah dan fasilitas dasar kehidupan masyarakat.
Politisi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Lampung II ini menyampaikan kritik tajam terhadap pemerintah yang dinilai kurang serius menyelesaikan persoalan transmigrasi, terutama yang menyangkut kawasan hutan.
“Mereka itu sudah berjuang, tapi tidak pernah diladeni. Kita dulu bawa data-data segerobak juga tidak diperhatikan,” ujar Tamanuri.
