Teropongistana.com Jakarta – Permasalahan menahun terkait Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi isu kompleks di Indonesia yang belum terselesaikan hingga saat ini. Hal tersebut karena melibatkan dimensi keselamatan jalan, kerusakan infrastruktur, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Pemerintah, melalui kebijakan “Zero ODOL” yang direncanakan berlaku penuh pada 2026, menyoroti truk ODOL sebagai penyebab kerugian negara hingga Rp 41-43,45 triliun per tahun untuk perbaikan jalan, penyumbang 10,5% kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran yang dapat dipidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun, framing ini justru menyudutkan sopir truk sebagai pihak utama yang bertanggung jawab, padahal mereka berada di posisi terlemah dalam rantai logistik yang menjadi korban kriminalisasi dan eksploitasi akibat kebijakan yang menyasar mereka tanpa menyelesaikan akar masalah di hulu, seperti tarif rendah, modifikasi kendaraan oleh pengusaha, dan pungli maupun premanisme di jalan yang berlangsung selama ini.
“Hal inilah yang kemudian menimbulkan gelombang resistensi di lapangan, khususnya dari para sopir truk. Protes sepanjang 19-23 Juni 2025, seperti di Semarang (9,1 km kemacetan), Surabaya, dan Bandung, menunjukkan dimensi psikologis sopir yang ditunjukan dengan spanduk “Sopir Bukan Kriminal” mencerminkan perasaan dizalimi.
Demonstrasi yang sudah berlangsung di berbagai daerah akan terus berlanjut di kota lain, salah satunya di Jakarta pada awal bulan Juli mendatang. Tentu, demonstrasi ini bukan hanya berdampak pada berkurangnya pemasukan para sopir Truk, namun dampaknya sudah mulai terlihat dari kenaikan sejumlah bahan pokok di berbagai daerah,” kata
Departemen Kajian LBH DPP K-Sarbumusi, Brahma Aryana, Jumat (27/6/2025)
Kendatipun demikian, demontrasi yang dilakukan oleh sopir truk bukan karena sopir menolak arah kebijakan Zero ODOL, melainkan karena respons pemerintah yang menyudutkan sopir sebagai aktor utama pelanggaran ODOL, tanpa menyentuh akar persoalan struktural dalam sistem logistik nasional. Kebijakan ini dinilai belum menyentuh aspek tarif logistik, tidak menyasar pelaku dominan seperti pemilik barang/operator, serta tidak memberikan jaminan transisi atau perlindungan kerja bagi sopir yang terdampak.
Alih-alih memperkuat sistem logistik, pendekatan reaktif ini justru menciptakan kegaduhan baru, seperti yang berlangsung saat ini. LBH Sarbumusi menilai, framing yang telah menyudutkan sopir truk ini tidak hanya menyederhanakan persoalan secara keliru, tetapi juga mengalihkan perhatian publik dari akar permasalahan struktural yang selama ini dibiarkan tanpa koreksi.

