TEROPONGISTANA.COM – Jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh menyatakan akan segera turun tangan untuk menindaklanjuti adanya laporan terkait dugaan kriminalisasi dan pemecatan karyawan oleh perusahaan pengelolaan minyak kelapa milik asing di Pulau Simeulue. Perusahaan asing itu adalah PT Green Enterprises Indonesia (PT GEI), terletak di Kabupaten Simeulue, Provinsi Nanggroe Atjeh Darussalam (NAD).
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Nanggroe Atjeh Darussalam (NAD) di Kabupaten Simeulue, Irman Hamdani menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dan turun tangan untuk menindaklanjuti peristiwa itu.

“Informasi ini akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Irman Hamdani, ketika dihubungi wartawan, Sabtu (21/05/2022).
Irman Hamdani melanjutkan, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu, bisa segera ditangani oleh Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Simeulue.
“Karena ini termasuk dalam Perselisihan Hubungan Kerja, atau karena PHK. Dan selanjutnya, saya akan meneruskan kepada Pimpinan saya, agar dapat petunjuk selanjutnya,” ujar Irman Hamdani.




