“Kami sudah resmi membuat laporan polisi. Kami gunakan semua jalur hukum, termasuk pidana dan perlindungan anak, untuk mengusut pelaku dan pihak sekolah yang lalai. Tidak ada kompromi dalam kasus kekerasan terhadap anak, terlebih pihak sekolah terkesan menutup mata dengan kejadian ini dan terkesan menganggap bahwa kejadian ini hanyalah candaan semataa dari sesama siswa. Pihak sekolah juga tidak tegas dengan aturan yang telah dibuat oleh pihak sekolah, dimana dalam aturan dan tata tertib sekolah bahwa siswa yang melakukan pemukulan akan di keluarkan dari sekolah, akan tetapi pihak sekolah tidak juga kunjung menjalankan aturan yang telah dibuat,” ucap Kuasa hukum keluarga korban Donny Manurung S.H M.H.
Menurut Donny, pihaknya menekan bahwa sekolah bukan tempat pembiaran kekerasan, melainkan tempat membangun peradaban yang bermartabat. Segala bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran hak asasi dan kejahatan kemanusiaan.
“Kami juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil tindakan kepada Sekolah SMK ANANDA MITRA INDUSTRI DELTA MAS terlebih kepada kepala sekolah SMK ANANDA MITRA INDUSTRI DELTA MAS yang selalu berbelit ketika kami pihak Kuasa Hukum Korban datang dan meminta keterangan akan kejadian ini. Kami miminta Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut karena telah lalai dan terkesan melakukan pembiaran terhadap tindakan bullying di lingkungan sekolah,” tutup Donny.

