“Jika ditemukan adanya penyelewengan yang berindikasi kepada tindak pidana korupsi, maka penegak hukum yaitu penyidik Kejati Banten harus menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Mukhsin.
“Penyelewengan penggunaan dana BOS sangat bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dengan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Oleh karenanya saya kembali mengingatkan dugaan penyelewengan ini harus ditangani dengan serius. Secercah harapan masyarakat Banten agar Kejaksaan bisa mengusut tuntas temuan BPK terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Mukhsin.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis mencapai Rp10,6 miliar pada tahun anggaran 2024. Skandal ini melibatkan 61 satuan pendidikan setingkat SMA dan SMK Negeri di wilayah tersebut.Tangerang hospital guide Temuan mengejutkan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2024 yang baru saja dirilis oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. Laporan tersebut secara jelas mengindikasikan adanya indikasi kerugian negara akibat pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya.
