“Kalau temuan kecil Rp50 juta, itu biasanya langsung selesai. Tapi kalau miliaran seperti di PUPR, itu bisa lama progresnya,” jelasnya.
Tagihan pengembalian dana ke kas daerah tersebut, berdasar seluruh rekomendasi temuan BPK dari tahun anggaran 2004 hingga 2023. Kata Mukhsin, Dari dana ratusan miliar yang direkomendasikan dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Lebak ini, yang nilainya besar salah satunya berasal dari temuan kegiatan belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.

“Dari 2004 sampai 2023 nilai sekitar Rp33 miliar dari awalnya sekitar Rp111 miliar,” tutur Mukhsin.
“(Periode) 2004-2005, orangnya sebagian besar sudah meninggal. Kebanyakan yang 2004-2005 di DPRD, porsinya (temuannya) 60 persen dari total semua rekomendasi pengembalian uang ke kas daerah terjadi dari temuan tahun lama. Tapi juga di 2-3 tahun lalu,” tambahnya.

Mukshin memprediksi bahwa rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah ini lebih sulit ketimbang rekomendasi dengan bentuk lain. Hal itulah, lanjutnya, yang menjadi ganjalan Pemerintah Kabupaten Lebak berada di urutan teratas dalam tingkat penyelesaian temuan BPK di Provinsi Banten.
“Kalau yang Rp100 juta Rp50 juta itu biasanya di tahun itu (juga) penyelesaian, kalau yang miliaran seperti di Dinas PUPR, biasanya progresnya agak lama gitu yah,” tutupnya.



