Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta untuk merespon temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran Rp33 Miliar lebih yang diduga belum dikembalikan ke kas daerah. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (2/8/2025)
“Ya memang liat dari beberapa media tentang temuan BPK terkait anggaran Rp33 Miliar di Lebak belum dikembalikan. Jika benar saya meminta penyidik Kejari Lebak dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menelusurinya dan periksa pihak terkait yang memang terlibat,” kata Mukhsin Nasir.

“Memang semua kasus korupsi berawal dari indikasi, salah satunya seperti laporan BPK ini. Bagaimana sebenarnya penggunaan masalah hukumnya harus diselidiki lebih jauh. Angka itu, informasinya merupakan sisa dari total Rp111 miliar yang terakumulasi sejak 2004 hingga 2023 dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).” ucap Mukhsin Nasir.
Dikatakan Mukhsin, jika temuan BPK tidak segera Kejaksaan respon, tentu ke depan menjadi alasan kuat kenapa Pemkab Lebak selalu tertahan di peringkat teratas dalam daftar daerah dengan penyelesaian temuan BPK terendah di Provinsi Banten.

“Tak hanya legislatif, OPD teknis seperti Dinas PUPR juga masuk daftar “penyumbang” temuan besar BPK. Begitulah kenyataanya,” tutur Mukhsin yang kerap disapa Daeng.
Menurut Mukhsin, rekomendasi pengembalian dana yang nilainya miliaran seperti di PUPR sangat sulit ditindaklanjuti cepat. Bahkan, Inspektorat Kabupaten Lebak sendiri membenarkan, mereka saat ini tengah memproses tagihan senilai Rp33 miliar lebih kepada sejumlah Organisasi Perangkat Darah (OPD) di Kabupaten Lebak atas rekomendasi dari



