Ketika ditanya terkait putusan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kalau KPK akan mempelajari putusan ini dan juga akan mengajukan proses banding.

“Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, kamis (31/7/2025).

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak mau banyak menjawab soal amnesti terhadap Hasto, Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memang punya kewenangan untuk memberi pengampunan.

“Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945,” ujarnya (*/David)