Teropongistana.com Jakarta – Banyak keanehan dalam sejumlah kasus atau perkara yang ditangani Jaksa di era Joko Widodo. Salah satunya, kasus yang melibatkan Silfester Matutina yang merupakan Relawan Jokowi.
Perkara ini mencuat lagi di era Presiden Prabowo Subianto ini, padahal, kasus Silfester Matutina itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap segera dieksekusi sejak tahun 2019 lalu.
Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) menyoroti fenomena terpidana masih bebas berbicara di televisi dan ruang publik yang mencoreng profesionalitas Kejaksaan Agung.
Seperti yang dilakukan Silfester Matutina tersebut. Padahal sudah jelas-jelas sebagai Terpidana sejak 2019 lalu, namun tidak kunjung dieksekusi oleh Jaksa. Malah, Silfester Matutina bebas melenggang dan berkoar-koar di publik, bahkan masih mendapat posisi Komisaris di salah satu BUMN.
Oleh karena itu, Ketua Umum DPP Barak 106, Martin Siahaan, mengungkapkan, Jaksa yang menangani perkara ini sejak 2019 lalu itu harus segera diperiksa dan dibebastugaskan.
“Kami meminta kepada Presiden Prabowo agar segera membebastugaskan Anang Supriatna yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada saat kasus Silfester Matutina tersebut sudah dinyatakan Inkracht sejak 2019 namun tak kunjung dilakukan eksekusi,” tutur Martin Siahaan, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Kamis (7/8/2025).
