Teropongistana.com Siantar – Berbagai dokumen terkait konflik agraria antara masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan pihak PTPN III akan segera dikirimkan Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) dan Gerakan Nusantara Sumatera Utara ke Presiden melalui Kantor Staf Presiden (KSP).
Ketua Gerak Nusantara Sumatera Utara, Torop Sihombing, didampingi Ketua SEPASI, Tiomerlin Sitinjak, menyampaikan hal tersebut di DPRD Siantar, Selasa (12/8/2025).
Kehadiran mereka di DPRD bertujuan meminta notulen Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Siantar bersama SEPASI dan Gerak Nusantara Sumut yang digelar pada 25 Juli 2025 lalu.
“Notulen itu sudah kita terima lengkap dari Plt Sekretaris DPRD Siantar, Charles Siregar,” kata Torop.
Dalam notulen RDP yang juga dihadiri Sekda Pemko Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, disebutkan bahwa berdasarkan RTRW Kota Siantar sesuai Keputusan Kementerian ATR/BPN Nomor 04 Tahun 2024, tidak ada lagi areal perkebunan di wilayah Kota Siantar. Hal tersebut akan dipertegas dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Siantar.
Selain notulen, dokumen lain yang akan dikirim ke Presiden antara lain HGU PTPN III tahun 2005 yang dinilai cacat hukum, serta catatan kunjungan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, ke Kampung Baru pada 16 Mei 2025.