“Dalam hal dugaan penyimpangan tidak mungkin hanya di lakukan pihak sekolah tersendiri, sebab pada ketentuannya terdapat pihak-pihak lain seperti Dinas Pendidikan Provinsi, tenaga ahli, konsultan hingga pengawas yang bertanggung jawab terhadap suksesi pekerjaan. Jadi jangan sampai pihak-pihak tersebut malah di duga terlibat pada dugaan penyimpangan.” Tegas Ade

(Red)