“Banyak daerah sudah menaikkan tarif PBB sejak tahun 2022, bahkan sebelum kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan pada 2025. Jadi tidak ada hubungan langsung,” jelas Tito.

Ia menyebut setidaknya 20 daerah telah menetapkan aturan baru terkait PBB dan NJOP dengan variasi persentase berbeda. Meski begitu, Tito mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta melibatkan partisipasi publik sebelum memutuskan kenaikan pajak.

“Kebijakan ini sepenuhnya kewenangan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tetapi tetap harus ada keseimbangan agar tidak membebani rakyat,” pungkasnya.