Terkait wacana munaslub, Ridwan menyatakan tidak keberatan. Menurutnya, mekanisme tersebut sah dan konstitusional sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
“Kenapa saya setuju? Karena di dalam AD/ART Golkar memang ada disebutkan yang namanya munaslub itu boleh. Tidak melanggar konstitusi. Di zamannya Bang Ical saja bisa lima kali munas,” ujarnya.
Baca JugaSetahun Lebih Macet Bayar, Perusahaan Istri Agus Gumiwang Diajukan PKPUKamis, 14 Agustus 2025

Ia mencontohkan sejarah Partai Golkar, seperti terpilihnya Akbar Tandjung pada Munaslub 1998 secara demokratis, bersaing dengan Edi Sudradjat dan Sultan Hamengkubuwono X.
“Jadi, bisa saja dilakukan munaslub, tidak ada masalah,” tegas Ridwan.



