JAKARTA – Dalam rangka mendukung penuh amanat Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi III DPR RI, tanggal 23 Juli 2025, perihal: permintaan pembentukan Panjasus kasus Zarof Ricar dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), atas adanya dugaan korupsi dan/atau merintangi penyidikan dan/atau penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Kosmak meminta Panjasus Kasus Zarof Ricar memanggil para pihak yang terdapat dalam empat cluster yang relevan. Pertama, cluster terduga pemberi suap dalam pengurusan perkara perdata untuk memenangkan Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation, yakni, Gunawan Yusuf dan Ny. Purwanti Lee pemilik Sugar Group Company selaku terduga pemberi suap.

Kedua, cluster terduga penerima suap, yakni hakim agung Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Ma’arif, Suharto Dkk. Ketiga, cluster makelar kasus yakni, Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putera Zarof Ricar. Keempat, cluster Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI dan JPU Nurachman Adikusumo selaku pihak yang memberantas korupsi diduga sembari korupsi. Dengan diduga menyalahgunakan kekuasaan dan/atau merintangi penyidikan dan/atau tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan dan penuntutan terhadap terdakwa Zarof Ricar.
”Melalui Panjasus kasus Zarof Ricar, Komisi III DPR RI mendapatkan momentum yang fundamental guna memulihkan kembali tatanan hukum Indonesia yang tengah mengalami kerusakan akut yang amat parah secara sistemik. Apabila dibiarkan dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap hukum dan penegakannya. Penanggulangan kerusakan akut pada tatanan hukum nasional membutuhkan upaya bersama dari pemerintah, DPR, aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. Harus dimulai dari pembersihan mafia hukum di tubuh Mahkamah Agung RI dan Jampidsus Kejagung RI,” kata Ronald Loblobly, Koordinator Kosmak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Menurut Ronald Lobloby, pada tahap awal pemeriksaan, Panjasus Kasus Zarof Ricar harus memakai teori makan bubur panas. Memulai dengan mendalami terlebih dahulu dugaan penggelapan barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai mata uang asing yang didalilkan oleh Penyidik Kejaksaan Agung hanya sebesar Rp. 920 miliar dan 51kg emas, yang disita dalam penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada tanggal 24 Oktober 2024.
Padahal, berdasarkan kesaksian Ronny Bara Pratama — anak Zarof Ricar — di muka persidangan, Senin, 28 April 2025, pada pokoknya menyatakan jumlah uang yang disita sebenarnya sebesar Rp.1,2 Triliun. Bahkan informasi terkini jumlah uang yang disita diduga sejatinya mencapai Rp. 1,6 Triliun, berdasarkan Berita Acara Penyitaan.



