Teropongistana.com JAKARTA – Proyek jalan khusus (hauling) batu bara yang digarap oleh PT PT Levi Bersaudara Abadi di Lahat, Sumatera Selatan, dinilai tidak sah atau ilegal karena sudah dibangun meski belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Menurut pakar lingkungan hidup Dr. Elviriadi, pembangunan proyek infrastruktur tambang tanpa AMDAL jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Meskipun tujuan pembangunan jalan hauling itu bagus, tetapi harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika melanggar atau belum ada AMDAL berarti proyek itu tidak sah alias illegal atau inkonstitusional,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Dia menegaskan, setiap aktivitas atau proyek yang mengubah rona lingkungan dalam jumlah besar wajib AMDAL. Apalagi proyek tambang dampaknya signifikan terhadap lingkungan dan pelanggarannya dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Berdasarkan UU PPLH, kata Elviriadi, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL tetapi tidak menyusunnya dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU PPLH, pemilik atau pengelola usaha yang tidak memenuhi kewajiban AMDAL diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Sanksi juga berlaku bagi pejabat berwenang yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL.