“Ungkapan keras itu wajar di daerah kita. Tapi yang lebih penting adalah realisasi di lapangan sering turun, menampung aspirasi masyarakat, kepala desa, dan tokoh-tokoh di Lebak. Dengan begitu, semua merasa berkontribusi dalam pembangunan,” ujarnya.
Omen juga meluruskan bahwa pembangunan jalan poros desa memang merupakan tanggung jawab pemerintah desa melalui dana yang bersumber dari APBN, provinsi, maupun kabupaten. Sedangkan jalan kabupaten menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten.
Baca JugaKecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari JabatanyaMinggu, 17 Agustus 2025

“Banyak masyarakat salah paham, mengira jalan poros desa tanggung jawab kabupaten. Padahal regulasinya jelas, poros desa dibangun dengan dana desa,” tutupnya.


