Teropongistana.com Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten diminta untuk melaporkan ke Kejakzaan terkait temuan Rp26 Miliar lebih untuk pembangunan RSUD Tigaraksa. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Rabu (20/8/2025)
“Kalau memang BPK dalam audiet pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa melebihi kebutuhan seluas 64.607 m² (91.935 m² – 27.328 m²) senilai Rp26.454.190.000, melebihi nilai yang ditentukan. Ya BPK harus berani melaporkan audit itu ke Kejati Banten,” kata Sekjen Matahukum.
Namun demikian, kata Mukhsin, seandainya BPK Provinsi Banten telah melaporkan kepada Kejaksaan. Seharusnya, mereka segera meminta pertanggung jawaban insan Adhyaksa tersebut, sebab kata Mukhsin, bukti laporan temuan BPK ke Kejaksaan itu bisa menjadi novum baru untuk membuka kasus RSUD Tigaraksa yang sudah di SP3.
“Laporan BPK Banten ke Kejati bisa menjadi novum baru untuk membuka kasus RSUD Tigaraksa yang telah di SP3. Sampai sekarang kasusnya masih menjadi misteri,” ucap pria kecil yang biasa merokok kretek tersebut.
Namun, Mukhsin sangat ragu terhadap klaim temuan BPK Banten tersebut, jika mereka tak berani melaporkanya ke Kejaksaan. Kemudian, lanjut Mukhsin, Kejaksaan harus patuh dan menindaklanjuti temuan audit BPK Banten itu.
“Kalau tidak berani melaporkan ya, ragu temuan dan audit BPK Banten terkait pengadaan lahan untuk RSUD Tigaraksa tersebut. Karena, temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara, khususnya yang diduga melibatkan tindak pidana, wajib dilaporkan ke penegak hukum, terutama jika temuan tersebut memenuhi unsur pidana,” sebut Mukhsin.
Mukhsin menjelaskan, laporan ini biasanya merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kata.Mukhsin, pasal ini memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.