Sebagaimana diketahui, Polda Banten melakukan OTT terhadap 4 oknum BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11) lalu. Penyidik menyita 3 amplop berisi uang tunai Rp36 juta, yang diketahui merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta oknum BPN untuk pengurusan sertifikat. Dua tersangka dari staf Kantor BPN telah ditahan sejak Sabtu (13/12) lalu. (Dede)