Sebelumnya, Ketua DPRD Pandeglang A Khatibul Umam menyatakan perlunya pengkajian ulang perjanjian kerja sama (PKS) penampungan sampah Tangsel di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol. Menurut Agus, pemerintah harus mendengarkan aspirasi warga yang menolak.

“Sebaiknya pemerintah mendengar keinginan mereka (warga). Artinya, sebaiknya PKS sampah dengan Tangsel dikaji ulang,” kata Agus di Pandeglang, Senin (25/8/2025).

Umam menambahkan, sebelum menerima sampah dari luar daerah, Pemkab Pandeglang harus terlebih dahulu menyiapkan infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah di wilayahnya. Ia juga mengusulkan agar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) lebih difokuskan pada sektor pariwisata ketimbang kerja sama persampahan.

Namun Egi menilai alasan itu tidak masuk akal. “Menyiapkan infrastruktur apa? Sudah jelas-jelas rakyat menolak, tapi ketua DPRD masih ingin program itu berjalan. Aneh, tidak punya ide lain untuk menambah PAD,” tandasnya.

Diketahui, kelompok masyarakat Pandeglang telah beberapa kali menggelar aksi menolak kerja sama tersebut. Massa bahkan sempat menumpahkan sampah di depan Kantor Bupati Pandeglang sebagai bentuk protes.