Menanggapi hal tersebut, Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir berpendapat bahwa curhatan Menhut Raja Juli harus menjadi mawas diri untuk rekan-rekannya di Kemenhut terutama dalam perizinan. Kata Mukhsin, Raja Juli harus bisa membutikan curhatannya kepada publik dan pengusaha yang akan mengurus izin-izin di Kemenhut.

“Dalam curhatan Menhut Raja Juli harus bisa dibuktikan dengan suatu fakta integritas dengan pengusaha-pengusaha yang mengurus izin. Jadi harus dituangkan dalam bentuk nyata yang kongkrit, bisa lewat dokumen atau mengundang pengusaha-pengusaha yang sedang mengurus izin bahwa di Kemenhut tidak ada pungutan (upeti),” tegas Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Selain itu, kata Mukhsin, Kemenhut sendiri harus juga memberikan akses kemudahan bagi pelaku usaha yang akan mengurus izin terutama tentang transparasi publik. Sehingga, kata Mukhsin setiap orang yang akan mengurus izin dipermudah informasinya dan tidak kesulitan mengakesesnya.

“Harapanya curahatan Menhut tak hanya pengingat bagi mereka, tapi harus dieksekusi dengan aksi nyata khsusnya di Kemenhut. Karena saya sendiri sering mendapat informasi keluhan dari pengusaha yang sedang mengurus izin di Kemenhut sangat sulit dan susah,” jelas Mukhsin.