Teropongistana.com Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang menanggapi tentang laporan petani Jawa Barat yang melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan benih padi di wilayah Jawa Barat. Menurut Anang, pihaknya belum mengetahui adanya laporan tersebut, dan akan mencoba mengecek terlebih dahulu tentang laporan surat para petani Jawa Barat tersebut.

“Kalau nilai kerugian negaranya diatas triliun, baru ditangani oleh Kejagung. Tapi kalau kerugianya Miliaran dan tidak sampai triliunan, itu nanti Kejati Jawa Barat yang tangani. Nanti kita coba cek dulu ya surat masuknya,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Jumat dikutif http://Terasmedia.co (29/8/2025) pekan kemarin.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kelompok petani Jawa Barat telah menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait persoalan dugaan pengurangan tonase dalam penyaluran benih padi pada tahun 2020 sampai dengan 2025. Dalam isi surat penting tersebut juga, mereka meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaranya untuk memeriksa serta memanggil pihak yang terlibat dalam penyaluran proyek bantuan benih padi di Jawa Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

Selain permintaan pemanggilan kepada pihak yang terlibat dalam proyek bantuan benih padi pada tahun 2020 sampai dengan 2025. Para petani di Jawa Barat juga berharap agar Jaksa Agung dan jajaran untuk melakukan audit bantuan benih padi tersebut yang bersumber dari APBN terutama penyaluran di wilayah Garut Kota,Garut Selatan, Cianjur Selatan, Sukabumi Selatan, Jampang, Surade dan Karawang karena merugikan para petani yang ada di Jawa Barat.

Berikut isi penting dalam surat laporan petani dari Jawa Barat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah tersebar dikalangan wartawan yang ditulis pada hari Jumat 21 Agustus 2025 :

Asalaumalaikum warohmatullahiwabarakatuh, salam Sejahtera dan salam demokrasi, Izinkan kami dari Masyarakat yang peduli terhadap petani dari Jawa Barat. Mohon izin menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung terkait persoalan dugaan permainan pengurangan tonase sekitar 30/50 peresen untuk penyaluran bantuan benih padi dari tahun 2020 sampai dengan 2025 sekarang.