Teropongistana.com Jakarta – Pengamat Hukum dan Politik Egi Hendrawan mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Egi, keberadaan Riza yang hingga kini mangkir dari panggilan pemeriksaan semakin menodai citra penegakan hukum Indonesia.

“Kondisi negara Semakin Buruk bila Riza Chalid belum ditangkap. Penegakan hukum terhadap mafia migas harus menjadi prioritas, karena kerugian negara mencapai triliunan rupiah.” Egi Hendrawan, Jakarta (2/9).
Sejak 11 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza sebagai tersangka, meski hingga kini keberadaannya belum diketahui. Publik mencurigai ia berada di Malaysia, sementara Singapura menyatakan siap membantu jika ada permintaan resmi dari Indonesia.

Desakan untuk menahan Riza juga datang dari masyarakat sipil, termasuk MAKI, yang melihat penangkapan Riza sebagai jalan membuka jaringan mafia migas di Tanah Air.
Egi menegaskan perlunya penerbitan Red Notice Interpol dan diplomasi internasional agar Riza segera diproses hukum.



