Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Pengacara dari sembilan terdakwa kasus korupsi importasi gula yang diwakili oleh Hotman Paris. Dia meminta Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap klien mereka.
Permintaan ini menyusul pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo. Hotman berpendapat, abolisi tersebut berkonsekuensi hukum menghilangkan semua proses dan akibat hukum dalam kasus ini.
Menurutnya, ketika proses hukum terhadap pemberi tugas dalam hal ini Tom Lembong sudah dihentikan, maka seluruh proses hukum terhadap pihak penerima tugas juga harus dihentikan.
“Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya sembilan korporasi impor ini. Tapi kalau proses hukum Tom Lembongnya dikatakan sudah selesai atau ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan (melawan) hukum untuk memperkaya klien kami?” ujar Hotman Paris.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum kasus korupsi importasi gula terhadap terdakwa lainnya akan tetap berjalan, meskipun Tom Lembong mendapatkan abolisi. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menegaskan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya diberikan kepada Tom Lembong saja.
