Teropongistana.com Jakarta – Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) secara resmi melayangkan laporan kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. Langkah tegas ini diambil setelah somasi terakhir yang ditujukan kepada PT PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat serta perusahaan swasta PT Serambi Gayo Sentosa (SGS) diabaikan tanpa tanggapan yang layak.
Menurut PKLSP, sikap pembiaran tersebut tidak hanya melecehkan organisasi kontraktor lokal Papua, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Kami sudah mengajukan somasi resmi, menghadiri pertemuan, bahkan berdialog langsung dengan General Manager PLN UIW Papua dan Papua Barat pada 1 September lalu. Namun, semua langkah persuasif itu buntu, tidak menghasilkan solusi yang adil bagi masyarakat Papua,” tegas Koordinator Kuasa Hukum PKLSP, Donny Manurung, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/9/2025)
Dugaan Monopoli dan Mark Up Rp45 Miliar
Permasalahan utama yang menjadi dasar laporan adalah kontrak pengadaan material kelistrikan Non-MDU senilai Rp45 miliar yang dimenangkan PT SGS. Setelah ditelaah lebih lanjut, PKLSP menemukan adanya indikasi kuat praktik monopoli, rekayasa tender, dan dugaan penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah item pengadaan.
“Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh vendor-vendor lokal sesuai amanat Otonomi Khusus Papua. Namun, justru dialihkan ke perusahaan luar yang tidak memiliki basis usaha maupun kesiapan infrastruktur di Papua. Harga yang ditetapkan pun janggal, jauh lebih tinggi dibanding standar harga yang selama ini dipakai vendor lokal,” jelas Donny.