PKLSP menilai, praktik semacam ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha sehat, sekaligus menciderai semangat pembangunan berbasis kerakyatan di tanah Papua. Jika dibiarkan, maka bukan hanya kontraktor lokal yang dirugikan, tetapi juga masyarakat Papua yang seharusnya menjadi penerima manfaat pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Siap Bawa ke KPK dan Kejagung
Selain melaporkan kasus ini ke KPPU, PKLSP menegaskan akan segera membawa perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut disiapkan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengadaan material kelistrikan tersebut.
“Apabila kontrak ini tetap dijalankan, negara berpotensi mengalami kerugian besar. Kami tidak ingin uang rakyat kembali dikorupsi hanya karena permainan segelintir pihak. Oleh karena itu, PKLSP mengambil langkah serius, bukan hanya di ranah persaingan usaha, tetapi juga ranah tindak pidana korupsi, dan minggu depan akan kami laporakan secara resmi,” ujar Donny.
Momentum Antikorupsi di Era Presiden Prabowo
PKLSP juga menekankan bahwa laporan ini menjadi ujian nyata bagi pemerintahan Presiden Prabowo yang sedang gencar menyuarakan perang terhadap korupsi. Dugaan penggelembungan harga dalam proyek PLN-PT SGS harus diungkap terang benderang agar publik mengetahui bagaimana uang negara bisa “bocor” melalui praktik monopoli dan mark up.
“Momentum pemberantasan korupsi harus dimulai dari proyek-proyek strategis seperti kelistrikan. Papua tidak boleh lagi menjadi ladang bancakan. Laporan ini adalah komitmen PKLSP untuk membela kepentingan rakyat Papua sekaligus menjaga keuangan negara,” tutup Donny.