Pembentukan tim verifikasi independen agar proses seleksi atlet dan pengurus olahraga berjalan transparan.
Pusat pelatihan olahraga nasional terintegrasi, ditambah lima sentra prestasi di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Spesialisasi cabang olahraga berbasis potensi daerah, seperti Papua untuk atletik, Kalimantan dan Sulawesi untuk dayung, serta Jawa dan Sumatra untuk cabang beregu, renang, atletik, dan senam.
“Kalau kita ingin sejajar bahkan melampaui negara-negara ASEAN, pembinaan olahraga harus serius, terstruktur, dan berkelanjutan. Tidak bisa hanya mengandalkan momentum ajang besar,” tegas Revitriyoso.
Pernyataan Revitriyoso sejalan dengan langkah pemerintah. Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, sebelumnya menegaskan pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang standar pengelolaan organisasi olahraga.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029. Presiden menekankan bahwa pengembangan organisasi olahraga Indonesia harus berstandar internasional.
“Kami sudah koordinasi dengan Menteri Hukum, Pak Supratman. Tim sudah dibentuk, dan mudah-mudahan ini membuka jalan. Sudah waktunya Cabor, KOI, KONI termasuk kami berintrospeksi diri untuk memastikan arah pembinaan olahraga nasional,” ujar Erick.

