Teropongistana.com Banten – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kembali menyinggung buruknya tata kelola sampah di daerah saat menghadiri World Cleanup Day di Kabupaten Serang, Sabtu, 20 September 2025. Ia meminta kepala daerah di Banten agar serius menertibkan lokasi pembuangan sampah liar.

“Sampah ini sepanjang tidak mampu diselesaikan oleh bupati, maka kita pastikan Kabupaten Serang tidak mungkin masuk penilaian Adipura. Artinya masuk sebagai kota kotor,” kata Hanif dalam pidatonya.

Pernyataan Hanif itu langsung menuai kritik dari pengamat hukum dan politik Banten, Egi Hendrawan.

Ia menilai Menteri justru melempar tanggung jawab kepada pemerintah daerah, padahal kementeriannya punya kewenangan strategis dalam mengawasi dan memberi sanksi terhadap pengelolaan sampah yang bermasalah.

“Pak Hanif jangan hanya menyindir daerah. KLH punya instrumen regulasi, pengawasan, hingga sanksi. Kalau TPA seperti Cipeucang di Tangsel atau Bangkonol di Pandeglang tetap dibiarkan over kapasitas, bau, bahkan rawan longsor, itu bukan semata dosa bupati dan walikota, tapi juga kelalaian pusat,” ujar Egi, Minggu, 21 September 2025.

Menurut Egi, retorika soal Adipura dan kerja bakti massal tidak cukup menjawab persoalan mendasar. Ia menegaskan publik menunggu langkah konkret kementerian untuk audit teknis independen terhadap TPA bermasalah, transparansi data jumlah TPA yang masih memakai metode open dumping, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran izin lingkungan.