Kehadirannya diperlukan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut. Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada 26 Agustus 2025 lalu.
Dalam surat panggilan, pejabat yang bersangkutan juga diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen terkait kegiatan pertambangan ketiga perusahaan tersebut.
Baca Juga
Hindari Keracunan SDN Ngupasan Jogjakarta Praktekkan Dapur Sekolah
Senin, 22 September 2025
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara maupun dari ketiga perusahaan yang bersangkutan.
