Di sisi lain, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, membenarkan bahwa kandungan etanol memang terdapat dalam produk Pertamina. Namun menurutnya, hal itu masih sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kontennya itu ada kandungan etanol. Secara regulasi diperkenankan. Etanol itu sampai jumlah tertentu, kalau tidak salah sampai 20 persen. Sedangkan dalam produk Pertamina hanya 3,5 persen,” ungkap Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Jakarta.

Meski demikian, SPBU swasta menolak karena beranggapan kandungan etanol, sekecil apapun, bisa memengaruhi kualitas dan performa bahan bakar yang mereka jual. Bagi mereka, menjaga kepuasan pelanggan dan kualitas produk menjadi prioritas utama dibanding sekadar memenuhi kewajiban pembelian.

Polemik ini menempatkan Menteri Bahlil Lahadalia dalam posisi sulit. Di satu sisi, ia berupaya mendorong sinergi antara Pertamina dan SPBU swasta untuk mengamankan stok energi nasional. Namun di sisi lain, justru muncul resistensi keras akibat isu kualitas BBM yang diproduksi di bawah kepemimpinan Simon Aloysius Mantiri.

Hingga kini, belum ada titik temu antara pemerintah, Pertamina, dan SPBU swasta terkait mekanisme pembelian BBM tersebut. Namun penolakan kompak dari para operator swasta diprediksi akan semakin memperumit upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional.