Madura| Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) melakukan audiensi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Senin, 29 September 2025. Dalam kesempatan itu, Asosiasi meminta agar Menteri Purbaya turut memperhatikan pengusaha rokok asal Madura.
“Kami mempunyai keinginan bagaimana Madura dijadikan sebagai kawasan khusus dan memberlakukan SKM dan SPM kelas III dengan perkiraan harga di bawah SKT kelas I yakni di angka Rp350 sampai Rp400 per batang,” ujar Ketua Umum APTMA Holili, usai audiensi di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.
Usulan itu mereka sampaikan, lantaran penyumbang terbesar penghasil tembakau nasional ialah berasal dari Madura. “Bahkan di Jawa Timur mencapai angka 57 persen penyumbang tembakau untuk Indonesia,” ucapnya.
Holili mengungkapkan, industri hasil tembakau di Madura merupakan salah satu sektor penting yang menopang penerimaan negara dan perekonomian daerah. Dalam empat tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau asal Madura menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021 sebesar Rp466 miliar, lalu 2022 Rp622 miliar, tahun 2023 Rp722 miliar dan tahun 2024 Rp1,101 triliun.
“Pertumbuhan penerimaan tersebut membuktikan bahwa industri rokok lokal Madura memiliki kontribusi yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain kontribusi fiskal, keberadaan industri rokok lokal turut memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
“Berdasarkan data, tingkat kemiskinan di Madura mengalami penurunan yang lebih cepat dibandingkan rata-rata kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Sejak 2020–2024, penurunan rata-rata kemiskinan di Madura mencapai 1,86 persen poin, lebih tinggi dibandingkan rata-rata penurunan provinsi yang hanya 1,24 persen poin,” imbuh Holili.