Teropongistana.com TANGERANG – Berawal dari proses pembebasan lahan untuk pembangunan bandara soekarno hatta Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, pemilik lahan bernama Suparno memperoleh ganti rugi atas tanah maupun bangunan yang berdiri diatasnya.
Sebelum pembebasan dilakukan, pemilik lahan dalam hal ini Enci memiliki hubungan kerja sama dengan Almarhum Suparno. Kerja sama tersebut tidak berkaitan dengan pihak Bandara ataupun rencana penggusuran, karena saat itu belum ada informasi mengenai pembebasan.
Bangunan yang dimaksud telah berdiri selama bertahun-tahun. Ketika akhirnya proses pembebasan terjadi, pihak Bandara melakukan pembayaran sesuai legalitas yang berlaku, yakni kepada pemilik sah lahan, yaitu Enci. Tidak ada pembayaran yang diberikan kepada Almarhum Suparno, sehingga secara Hukum transaksi antara Bandara dan Enci telah selesai.
Dengan demikian, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Subarno memiliki hak atas lahan atau bangunan tersebut tidak tepat, karena hak kepemilikan secara sah berada di tangan Enci ( DJ ).
Penjelasan soal Ahli Waris dan Peran Kepala Desa
Setelah Almarhum Suparno meninggal dunia, persoalan bangunan yang sebelumnya didirikan berdasarkan perjanjian menjadi perhatian. Bangunan itu bukan bagian dari hak waris karena yang diwariskan adalah hak kepemilikan, sementara dalam kasus ini hanya terdapat komitmen kerja sama.