Karena merasa bukan pemilik sah bangunan tersebut, Enci kemudian menyerahkan hal terkait bangunan kepada ahli waris Almarhum Suparno. Adapun peran Kepala Desa Boyo bukan sebagai perwakilan atau atas nama Desa, melainkan sebagai pihak yang dimintai bantuan secara pribadi.
“Kepala Desa Boyo hanya dimintai tolong sebagai pihak yang dianggap memiliki legal standing. Enci ( DJ ) percaya karena beliau menjabat sebagai Kepala Desa, sehingga menitipkan sementara kepada beliau untuk menghindari konflik antar ahli waris,” ujar Sepri Ardi Tanjung Kuasa Hukum Endang selaku ahli waris almarhum Suparno, Sabtu 15 November 2025.
Sepri Ardi Tanjung menegaskan penitipan tersebut bukan bentuk pemberian, melainkan langkah sementara sampai persoalan selesai secara Hukum.
Klarifikasi Kuasa Hukum Ahli Waris dan Tanggapan atas Pemberitaan
Pada 6 November 2025, seluruh dokumen terkait telah diserahkan kepada para ahli waris melalui kuasa Hukum Masing-masing.
“Semua data lengkap. Kami juga sudah mengeluarkan surat resmi,” tegas Seprit.
Seprit juga menyoroti pemberitaan yang beredar di Media Online terkait kasus ini. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak dilakukan sesuai kaidah Jurnalistik.
Menurut dia, setiap media memiliki etika. Begitu juga Pengacara. Sebelum menurunkan berita, wajib melakukan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. Jangan sepihak. Kalau data tidak valid, dampaknya bisa kembali ke Media itu sendiri.
“Kami Selaku kuasa hukum dari Istri Almarhum yang pertama dan bersama pa MAHDI,SH selaku kuasa hukum dari Istri kedua Almarhum Suparno telah menerima uang titipan tersebut sejak Tanggal 07 Nopember 2025, dan bagi Pihak-pihak yang merasa berkepentingan dengan masalah Ahli Waris Suparno dapat menghubungi Kami selanjutnya,” ungkap Seprit.