“Bahwa total pencairan investasi sebesar USD25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat) yang terdiri dari USD20.000.000,00 dari PT MDI, dan USD5.000.000,00 dari PT BVI,” jelasnya.
Dalam pananganan perkara ini kata Marcello tim Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Adapun berkas perkara dan barang buktinya antara lain beberapa bukti elektronik berupa handphone, buku rekening, atm dan aset sebanyak empat bidang tanah yang tersebar di Bandung dan Jabodetabek dengan nilai taksiran sementara sekitar Rp.80 miliar.
Baca Juga
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Selasa, 18 November 2025
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
