“Saya sangat kecewa terganggu polusi dari pagi siang sore sampai malam 24 jam tolong dong gimana ini. Setiap hari juga begitu selalu ngeluarin asap, dan memang sudah lama. Ini kan dekat dengan lingkungan ya, saya sih berharap cepat diatasi, karena pasti berdampak ke kesehatan juga lah dari asap itu,” tutur Ganda.
Di tempat terpisah, Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir memgaku telah banyak menerima informasi patas dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Panca Kraft Pratama. Kata Mukhsin, pihaknya mendorong agar adanya penutupan saluran pembuangan limbah dan penyelesaian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di PT Panca Krat Pratama karena merugikan waga.

“Saya siap mengawal dugaan pelanggaran pencemaran yang dilakukan oleh PT Panca Krat Pratama ini hingga tuntas. Karena memang banyak masyarakat yang dirugikan oleh limbah perusahaan tersebut,” jelas Mukhsin.
Selain itu, Mukhsin juga berharap agar adanya evaluasi kinerja dari Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang yang dinilai lamban dalam menindak pelanggaran perusahaan tersebut. Karena menurut Mukhsin, Pembiaran pelanggaran seperti ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum lingkungan.

“Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi lingkungan dan hak warga. Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor industri,” tutup Mukhsin dengan geram.
(Farid)


