JAKARTA – Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta secara resmi melaporkan kesiapan mereka untuk beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Kesiapan ini disampaikan langsung oleh Rektor UIN Jakarta dalam Raqpat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, dengan pendapatan non-Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai andalan utamanya.
Usai rapat, Rektor UIN Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR sedang meninjau masalah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dalam rangka peningkatan mutu. Dalam kesempatan itu, Prof Asep secara khusus menyampaikan usulan dan kesiapan UIN Jakarta untuk beralih status dari Badan Layanan Umum (BLU) ke PTNBH.
Rektor Asep membeberkan kesiapan finansial kampusnya. “Kalau dari UIN kita menyampaikan untuk melanjutkan PTNBH,” kata Rektor Asep saat ditemui usai RDP dengan Komisi VIII di Gedung Nusantara II, Senin (10/11).
“Kita dari UIN Jakarta optimistis memenuhi syarat untuk dijadikan PTNBH dari sejumlah indikator khususnya dukungan sumber keuangan dari unit bisnis,” jelasnya.
Rektor Asep menegaskan bahwa sumber pendapatan utama yang diandalkan untuk PTNBH nanti adalah dari unit-unit bisnis, bukan dari UKT mahasiswa.
Saat ditanya apakah status PTNBH tidak akan menaikkan UKT atau SPP, Rektor Asep menepisnya. “Enggak, kita tidak ingin masuk ke wilayah itu ya,” tegasnya.