Teropongistana.com Banten — Forum Aktivis Anti Korupsi Dan Monopoli (Banten Corruption Watch, Gema Kosgoro Banten, Integritas Indonesia, Forum Banten Bersih) resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan ruas Jalan Ciparay–Cikumpay, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, ke Kejaksaan Agung RI. Proyek bernilai sekitar Rp87,69 miliar itu disebut bermasalah mulai dari penggunaan material di luar spesifikasi hingga dugaan kelebihan pembayaran yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Dalam laporan yang diserahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kedua lembaga tersebut juga menyinggung proyek lain di Kecamatan Sumur dan Tamanjaya, Pandeglang, yang diduga memiliki pola penyimpangan serupa. Indikasinya, pengaturan rekanan, perubahan spesifikasi di lapangan, serta lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Banten.
“Kami menemukan pola berulang. Dari proyek Ciparay–Cikumpay hingga Sumur–Tamanjaya, ada indikasi permainan yang sama. Kami mendesak Kejagung turun langsung menelusuri aliran dana dan peran para pihak,” ujar Koordinator Forum Aktivis Junaidi Rusli, Kamis (6/11).
sementara juru bicara forum aktivis agus suryaman menilai praktik tersebut bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari sistem yang sudah mengakar di lingkungan proyek infrastruktur Banten. Mereka menyebutkan bahwa beberapa kontraktor yang sama juga muncul dalam paket pekerjaan di wilayah Pandeglang dan Lebak.
“Proyek di daerah pelosok sering jadi lahan empuk karena minim pengawasan. Ini bukan sekadar temuan teknis, tapi dugaan tindak pidana korupsi,” kata Agus Suryaman.
Pola yang Sama di Daerah Lain Riau dan Sumut
