Menurut Raja Juli, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kelestarian hutan dan menindak pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” tutupnya.