Teropongistana.com, Jakarta — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses perpanjangan konsesi jalan tol dalam kota ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol–P6luit.

Informasi awal mengenai dugaan tersebut disebut berasal dari sebuah surat tidak bertanda tangan atau surat kaleng yang diklaim dikirim oleh pihak yang mengaku mantan Direktur Keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), tapi tidak bernama dan bertanda tangan.

Iklan

Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, dalam rilisnya kepada wartawan pada Selasa (9/12/2025), mengatakan bahwa surat itu diterima pada 1 Mei 2025, berisi sejumlah informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan konsesi jalan tol oleh perusahaan terkait.

Dugaan Perpanjangan Konsesi

Arifin menyebut salah satu substansi utama surat tersebut berkaitan dengan perpanjangan masa konsesi jalan tol, yang menurut KAKI dilakukan sebelum masa konsesi berakhir. Berdasarkan informasi yang diterimanya, perpanjangan dilakukan hingga tahun 2060, sedangkan masa konsesi sebelumnya berakhir pada Maret 2025 lalu.