Teropongistana.com Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini digadang-gadang sebagai langkah maju untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, dengan perubahan utama seperti memperlebar rentang indeks alfa dari 0,1-0,3 menjadi 0,5-0,9 dalam formula penetapan upah minimum (inflasi + pertumbuhan ekonomi × alfa), serta kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

“Selain itu, PP ini menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara perusahaan wajib menyusun struktur upah berbasis kinerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi,” kata Sekjen Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) Musrianto, Sabtu (19/12/2025)

Namun, kata Musri sapaan Musrianto di balik perubahan-perubahan ini, terdapat kelemahan mendasar yang patut dikritisi: ketidakmampuan regulasi ini dalam memasukkan komponen beban keluarga sebagai bagian integral dari formula pengupahan. Hal ini, kata Musri bukan hanya kelalaian teknis, melainkan kegagalan sistemik yang memperburuk ketimpangan sosial dan mengabaikan realitas kehidupan mayoritas pekerja Indonesia.

1. Ketergantungan pada KHL yang Usang dan Tidak Inklusif
Dasar penetapan upah minimum dalam PP 49/2025 tetap mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang didefinisikan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk hidup layak secara fisik dalam satu bulan. KHL ini mencakup sekitar 60 komponen, mulai dari pangan, sandang, perumahan, hingga rekreasi dan tabungan, tetapi semuanya dihitung hanya untuk individu tunggal—bukan untuk keluarga.

Meskipun PP baru ini mewajibkan dewan pengupahan daerah untuk mempertimbangkan perbandingan upah minimum dengan KHL dalam menentukan nilai alfa, tidak ada penambahan eksplisit untuk faktor beban tanggungan seperti pasangan atau anak. Ini berarti formula pengupahan tetap “buta” terhadap realitas demografis Indonesia, di mana mayoritas pekerja di sektor padat karya seperti manufaktur, garmen, tekstil, sepatu, perkebunan atau pertanian sudah berkeluarga dan harus menanggung biaya pendidikan anak, kesehatan keluarga, serta kebutuhan rumah tangga lainnya.

Kritik ini bukan tanpa dasar. Survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata rumah tangga pekerja di Indonesia terdiri dari 3-4 orang, dengan biaya hidup riil yang bisa mencapai 2-3 kali lipat dari KHL lajang. Misalnya, di DKI Jakarta, KHL lajang sekitar Rp5,4-5,9 juta, tapi untuk keluarga dengan dua anak, estimasi biaya hidup layak mencapai Rp10-15 juta per bulan—termasuk sewa rumah, pendidikan, dan kesehatan. Dengan UMP 2025 yang hanya Rp5,4 juta di Jakarta, pekerja berkeluarga dipaksa untuk lembur berlebih, pinjam utang, atau bahkan mengorbankan nutrisi anak, yang pada akhirnya memperburuk siklus kemiskinan. PP 49/2025 gagal mereformasi ini, sehingga upah minimum lebih mirip “jaring pengaman sementara” daripada instrumen keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.